Berantas Peredaran Narkoba, Dua Pengedar Shabu Di Tangkap Tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang

    Berantas Peredaran Narkoba, Dua Pengedar Shabu Di Tangkap Tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang

    PADANG - Berantas peredaran narkotika jenis sabu, Tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang kali ini berhasil menangkap dua orang bandar sekaligus pada hari yang sama, Senin 25 Juli 2022.

    Kedua pelaku tersebut diketahui masing-masing berinisial F (47 tahun) dan NM (45 tahun) yang mana keduanya warga Seberang Padang, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang.

    Kasat narkoba Polresta Padang Kompol Al Indra mengatakan penangkapan kedua pelaku tersebut dilakukan di dua lokasi yang berbeda 15 menit setelah pelaku pertama ditangkap.

    "Pelaku F ini yang pertama kali kita tangkap dirumahnya, saat diinterogasi pelaku mengaku dapat sabu tersebut dari pelaku NM yang kita ringkus pada malam itu juga di kawasan Seberang Padang, " ujar Al Indra kepada wartawan, Rabu 27 Juli 2022.

    Al Indra menjelaskan penangkapan kedua pelaku tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa pelaku F kerap memiliki dan bertransaksi narkotika jenis sabu yang membuat resah masyarakat sekitar.

    Mendapati adanya laporan tersebut, Tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang langsung melakukan penyelidikan dan mencari informasi keberadaan pelaku yang ditemukan di depan rumahnya.

    "Pelaku F ini di ringkus di depan rumahnya, sekira pukul 22.30 WIB, pada saat dilakukan penggeledahan dari tangan pelaku, Tim berhasil menemukan satu paket narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik bening, " katanya.

    Dari keterangan pelaku F, saat diinterogasi mengaku narkotika jenis sabu tersebut miliknya yang didapat dari NM yang saat itu diketahui sedang berada di rumahnya di kawasan Seberang Padang Selatan, Kecamatan Padang Selatan.

    "Mendapati keterangan dari pelaku F, kita langsung melakukan pengembangan dan meringkus NM yang saat itu diketahui di rumahnya, " ujar Al Indra.

    Pelaku NM ditangkap dirumahnya, dari tangan pelaku Tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang berhasil mengamankan tiga paket sabu yang terbungkus plastik bening, satu pack pelastik bening yang diduga untuk membungkus sabu, dan beserta satu set alat hisap Bong.

    "Saat ini kedua pelaku sudah kita sel kan di Polresta Padang, dan atas perbuatan kedua pelaku ini terancam pasal 114 ayat 1, dan pasal 112 ayat 1 tentang Narkotika jenis sabu, dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, " tutupnya.(**)

    Afrizal

    Afrizal

    Artikel Sebelumnya

    Rapat Kerja Nasional Asosiasi Pemerintah...

    Artikel Berikutnya

    Rektor UIN Imam Bonjol Padang Penuhi Undangan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Presiden Prabowo Ajak Jajaran Kabinet Merah Putih Memaknai Perjuangan di Lembah Tidar

    Ikuti Kami