PADANG - Tiga tahun menjadi pengedar narkotika jenis sabu, perjalan panjang dua orang pria akhirnya berakhir di penjara, setelah diringkus Tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang, pada Selasa 19 Juli 2022.
Kasatresnarkoba Polresta Padang Kompol Al Indra mengatakan kedua pelaku masing-masing diketahui berinisial DEK (35 tahun) dan RI (32 tahun), yang mana kedua merupakan warga Kelurahan Limau Manis Selatan, Kecamatan Pauh, Kota Padang.
"Kedua pelaku ini diringkus di rumahnya masing - masing di kawasan Limau Manis, Kecamatan Pauh, saat hendak bertransaksi narkotika jenis sabu, " ujar Kompol Al Indra kepada wartawan, Rabu 20 Juli 2022.
Saat dilakukan penangkapan terhadap kedua pelaku Tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang berhasil mengamankan dua paket narkotika jenis sabu.
Baca juga:
Ini Keberhasilan Polri Ungkap Kasus Narkoba
|
Tidak hanya itu, polisi juga berhasil mengamankan satu set alat hisap BONG.korek api gas terpasang jarum, timbangan digital dan dua pack pelastik bening yang diduga untuk membungkus shabu.
Kompol Al inda menjelaskan penangkapan kedua pelaku, berawal dari keterangan masyarakat bahwa kedua pelaku kerap memiliki dan bertransaksi narkotika jenis sabu.
"Pelaku berinisial DEK ini kita ringkus di sebuah pondok, dikawasan Limau Manis, Kecamatan Pauh, Kota Padang, dari tangan pelaku kita berhasil mengamankan dua peket narkotika jenis sabu, satu set alat hisap Bong dan timbangan digital" katanya.
Saat diinterogasi terhadap pelaku DEK, Lanjut Kompol Al Indra, pelaku DEK mengaku mendapati barang haram tersebut dari rekannya berinisial RI.
"Kita langsung lakukan pengembang dengan menangkap RI di rumahnya di jalan Bandes, Kecamatan Pauh, Kota Padang, dan diamankan satu unit Hp dari tengan pelaku yang diduga sebagai alat komunikasi melakukan transaksi Shabu, " jelasnya.
Dari hasil interogasi terhadap kedua pelaku saat penangkapan diakui lansung bahwa Narkotika jenis sabu tersebut milik kedua pelaku, dan selanjutnya dibawa ke Polresta Padang guna penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatan pelaku terancam pasal 114 ayat 1, dan pasal 112 ayat 1 tentang Narkotika jenis sabu, dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, " tutupnya.(007)